Surat edaran (SE) akan segera dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan. Surat edaran tersebut akan berkaitan dengan prototipe atau purwarupa rumah sederhana.
Diharapkan bahwa desain prototipe atau prototipe rumah sederhana ini akan menjadi alternatif bagi masyarakat dan pengembang perumahan subsidi untuk membangun rumah yang layak huni yang memenuhi standar konstruksi Indonesia.
Ini juga membantu pengembang mendapatkan izin di Indonesia dan membuat bangunan tahan gempa dan ramah lingkungan. “Kami akan segera menerbitkan SE Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan untuk purwarupa rumah sederhana,” kata Iwan Suprijanto, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, dalam rilis yang dirilis pada Senin, 22 April 2024.
Menurut Iwan, diharapkan desain prototipe atau prototipe rumah sederhana ini dapat menawarkan alternatif bagi masyarakat dan pengembang perumahan subsidi untuk membangun rumah yang layak huni dengan standar konstruksi Indonesia.
Ditjen Perumahan Kementerian PUPR dan beberapa asosiasi pengembang perumahan sedang mengerjakan desain prototipe atau prototipe rumah sederhana.
Dimulai pada 6 Oktober 2022, proyek untuk mendesain rumah purwarupa sederhana ini dimulai.
Dari Januari 2024 hingga Februari 2024, asosiasi pengembang perumahan meminta usulan desain.
Dia menambahkan, “Kami juga telah melakukan tinjauan dan diskusi bersama dengan praktisi atau tenaga ahli dan unit kerja yang membidangi urusan bangunan gedung di Ditjen Cipta Karya terhadap usulan desain yang telah diajukan tersebut.”
Tujuannya adalah untuk membuat desain yang memenuhi persyaratan teknis bangunan dan sesuai dengan kondisi lingkungan.
Sekarang, Kementerian PUPR dan berbagai asosiasi pengembang telah mencapai konsensus dan menyetujui beberapa usulan desain untuk digunakan sebagai prototipe atau prototipe.
Ada sepuluh usulan desain dari asosiasi REI, APERSI, HIMPERRA, dan PIN untuk tipe rumah 22, 30, 32, 36, dan 40.